💍 Menikah di Masjid Jami Al-Amin: Merajut Cinta dalam Keberkahan
Mengapa Memilih Masjid untuk Pernikahan?
Pernikahan adalah momen sakral yang hanya terjadi sekali dalam seumur hidup. Banyak pasangan mendambakan akad yang sederhana namun penuh makna. Masjid menjadi pilihan terbaik karena selain tempat suci, akad di masjid membawa suasana khusyuk, berkah, dan lebih dekat dengan Allah SWT.
Masjid Jami Al-Amin yang terletak di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, hadir sebagai salah satu masjid pilihan masyarakat untuk melangsungkan akad nikah. Arsitektur yang sederhana namun megah, serta lingkungan yang religius, menjadikan setiap momen pernikahan lebih berkesan.
Fasilitas Pernikahan di Masjid Jami Al-Amin
Panitia Masjid Jami Al-Amin berkomitmen mendukung jamaah yang ingin melaksanakan akad nikah dengan menyediakan fasilitas yang memadai, di antaranya:
🕌 Ruang shalat luas dan bersih untuk pelaksanaan akad.
🎤 Sound system yang jernih agar prosesi akad terdengar dengan baik.
🌿 Dekorasi sederhana bernuansa islami (dapat dibantu sesuai permintaan).
🚻 Fasilitas wudhu & toilet yang bersih untuk keluarga dan tamu.
🪑 Kursi tamu untuk orang tua, saksi, dan wali.
📷 Area masjid yang indah dan cocok untuk dokumentasi foto/video.
Frequently asked questions
Ya, Masjid Jami Al-Amin menerima penyelenggaraan akad nikah bagi jamaah maupun masyarakat umum sesuai jadwal yang tersedia.
Pasangan calon pengantin atau keluarga dapat menghubungi pengurus (DKM) Masjid Jami Al-Amin untuk reservasi tanggal. Disarankan mendaftar jauh-jauh hari agar tidak bentrok dengan agenda masjid.
Berkas administrasi dari KUA (Kantor Urusan Agama) sesuai domisili.
Fotokopi KTP calon pengantin dan wali.
Surat pengantar nikah dari RT/RW dan Kelurahan.
Surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar domisili).
Masjid tidak menarik biaya khusus, namun jamaah biasanya memberikan infaq seikhlasnya untuk operasional masjid. Jika membutuhkan fasilitas tambahan (kursi, dekorasi, konsumsi), bisa dibicarakan dengan panitia.
Ya, dekorasi diperbolehkan selama sederhana, bernuansa islami, dan tidak mengganggu fungsi utama masjid. Dekorasi bisa dibawa sendiri atau didiskusikan dengan pengurus.
Akad nikah biasanya dipimpin oleh penghulu dari KUA. Namun jika keluarga menginginkan ustadz tertentu, bisa dikonsultasikan dengan panitia masjid.